

Kredit Umum
Kredit umum adalah kredit yang ditunjukkan pada debitur secara umum untuk keperluan modal kerja atau usaha khususnya UMKM.
- Persyaratan :
- FC KTP Suami & Istri yang berlaku (4 lbr)
- FC Kartu Keluarga (2 lbr)
- FC Surat Nikah (2 lbr)
- NPWP/SIUP (Bagi Pengusaha)
- Slip Gaji (Bagi Karyawan)
- Jaminan BPKB :
- FC BPKB (2 lbr) dan BPKB Asli
- FC STNK (2 lbr) dan Faktur Kendaraan
- Gesek Rangka & Mesin
- Kwitansi kosong (3 lbr) dan Materai 6000
- Jaminan Sertifikat :
- FC Sertifikat (2 lbr) dan Sertifikat Asli
- FC SPPT & PBB Terakhir (@ 2 lbr)

Kredit Pegawai
Kredit pegawai adalah kredit yang ditunjukkan pada debitur yang bekerja sebagai PNS, Pegawai Swasta atau Guru Sekolah untuk keperluan modal kerja atau usaha khususnya UMKM.
- Persyaratan :
- FC KTP Suami & Istri yang berlaku (4 lbr)
- FC Kartu Keluarga (2 lbr)
- FC Surat Nikah (2 lbr)
- NPWP/SIUP (Bagi Pengusaha)
- Slip Gaji (Bagi Karyawan)
- Persyaratan Tambahan Untuk PNS :
- FC Kartu Pegawai
- FC SK CPNS
- FC Pengangkatan PNS
- FC Kepangkatan Terakhir
- FC SK Gaji Berkala Terakhir
- FC Daftar Gaji Terakhir
- Persyaratan Tambahan Untuk Pegawai Swasta/Guru :
- FC Kartu Pegawai
- FC SK Yayasan Terakhir
- FC Daftar Gaji/Slip Gaji

Kredit Multiguna / Haji / Umroh
Fasilitas kredit multiguna yang dipergunakan untuk sarana ibadah, mengantarkan masyarakat ke Makkah dengan cepat, mudah dan murah.
- Persyaratan :
- FC Suami & Istri
- FC KK & Surat Nikah
- Anggunan :
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- BPKB serta bukti pembayaran pajak